Slawi  

Bawaslu Wanti-wanti Kades di Kabupaten Tegal, Ada Apa?

SLAWI, smpantura – Bawaslu Kabupaten Tegal mewanti-wanti kepala desa (kades) di kabupaten tersebut untuk netral dalam Pilkada Serentak tahun 2024. Pasalnya, secara jelas aturan melarang kades untuk berpolitik praktis mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tegal serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng.

Hal itu disampaikan visi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Tegal, Sri Anjarwati saat sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemiihan Pilkada 2024 di Hotel Grand Dian, Jumat (11/10). Dalam sosialisasi itu, hadir 281 kades dan 5 lurah se-Kabupaten Tegal.

“Sosialisasi partisipatif ini bertujuan sebagai upaya pencegahan terhadap kades dan lurah untuk bisa lebih mengerti dan paham siapakah beliau-beliau ini,” kata Anjar sapaan Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal itu.

Dikatakan, Bawaslu mengantisipasi dan mencegah kades dan lurah agar tidak sampai melakukan pelangggaran seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 beserta perubahannya serta PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

“Di situ ada salah satu klausul bahwa larangan kampanye salah satunya melibatkan kepala desa, lurah atau sebutan lainnya,” jelasnya.

BACA JUGA :  Bocor, Satpol PP Kecele Saat Razia Warung Remang

Menurut Anjar, Bawaslu Kabupaten Tegal berusaha semaksimal mungkin melakukam upaya pencegahan agar kepala desa benar-benar memahami tentang larangan berpolitik praktis dalam Pilkada untuk bupati dan wakil bupati serta gubernur dan wakil gubernur.

“Biasanya di pilkada ini ikatan emosional antara yang dipilih dan memilih itu sangat dekat. Karena itu, kita mengingatkan posisi kades dan lurah itu dilarang ikut menyukseskan pasangan calon,” ujarnya.

Dengan kegiatan ini, lanjut Anjar, minimal mengawasi dirinya sendiri sebagai seorang kepala desa atau lurah, meski punya hak pilih tetapi harus tetap netral, integritas dan profesional.

Saat ditanya hingga masa kampanye Pilkada 2024, menurut Anjar, Bawaslu belum mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan pelanggaran, ternasuk aksi melakukan komen like atau dukungan paslon di media sosial.

“Kami juga mengingatkan jangan nyrempet nyerempet seperti komen, like di medsos, karena tetap kita warning karena bisa menjadi bukti karena tanda like itu bisa dipersepsikan mendukung,” pungkasnya. (**)

error: