Slawi  

Bawaslu Wanti-wanti Kades di Kabupaten Tegal, Ada Apa?

Dengan kegiatan ini, lanjut Anjar, minimal mengawasi dirinya sendiri sebagai seorang kepala desa atau lurah, meski punya hak pilih tetapi harus tetap netral, integritas dan profesional.

Saat ditanya hingga masa kampanye Pilkada 2024, menurut Anjar, Bawaslu belum mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan pelanggaran, ternasuk aksi melakukan komen like atau dukungan paslon di media sosial.

“Kami juga mengingatkan jangan nyrempet nyerempet seperti komen, like di medsos, karena tetap kita warning karena bisa menjadi bukti karena tanda like itu bisa dipersepsikan mendukung,” pungkasnya. (**)

error: