SLAWI, smpantura – Bawaslu Kabupaten Tegal mewaspadai adanya joki dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih yang dilakukan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada Tegal tahun 2024. Pasalnya, petugas coklit harus Pantarlih sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Tegal.
“Joki Pantarlih salah satu kerawanan dalam coklit. Kami sudah tekankan kepada Panwaslu Kelurahan/ Desa (PKD) saat Pantarlih melakukan coklit harus dicek SK pengangkatannya,” kata Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Tegal, Sri Anjarwati MKom di kantornya, Jumat (28/6).
Dikatakan, kendati praktek perjokian di Pantarlih belum pernah ditemukan di Kabupaten Tegal, namun hal itu wajib diwaspadai. Jika ditemukan, maka Bawaslu akan melakukan tindakan teguran dan harus dilakukan perbaikan.
“Misalkan yang dapat SK Pantarlih bapaknya, tapi yang melakukan coklit anaknya. Ini tidak boleh, dan kami akan kasih teguran,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, hal lain yang tidak boleh dilakukan saat coklit, diantaranya Pantarlih tidak mendatangi Pemilih secara langsung, Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat, Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat coklit, dan Pantarlih melakukan coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi Pemilih secara langsung terlebih dahulu.
“Jika sudah datang kerumah ternyata pemilik rumah di luar kota, maka bisa menggunakan teknologi, misalkan video call,” ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut dia, Pantarlih juga harus melakukan ini, yakni menempelkan stiker coklit untuk setiap 1 kepala keluarga setelah melakukan coklit, Pantarlih wajib menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat, dan Pantarlih harus menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu, dan Pantarlih melaksanakan coklit secara tepat waktu,
“Coklit dilakukan mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Pantarlih melakukan coklit di waktu tersebut, tidak boleh sebelum atau sesudah tanggal ini,” jelasnya.
Ditambahkan, TKD yang melakukan pengawasan ketat terhadap proses coklit, diakui tidak bisa mendampingi terus Pantarlih. Hal itu dikarenakan TKD hanya ada 1 orang perdesa, sementara Pantarlih berbasis TPS. Bahkan, Pantarlih bisa 1 TPS ada 2 orang, jika jumlah pemilih dalam TPS itu, lebih dari 400 orang.
“Bawaslu juga akan melakukan uji petik. Uji petik terhadap pemilih yang sudah dicoklit Pantarlih, yang tidak bisa didampingi TKD. Uji petik dilakukan 4 hari setelah pelaksanaan coklit untuk memastikan pemilih sudah didata, ditempeli stiker, dan lainnya,” terangnya. (T05_Red)