“Coklit dilakukan mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Pantarlih melakukan coklit di waktu tersebut, tidak boleh sebelum atau sesudah tanggal ini,” jelasnya.
Ditambahkan, TKD yang melakukan pengawasan ketat terhadap proses coklit, diakui tidak bisa mendampingi terus Pantarlih. Hal itu dikarenakan TKD hanya ada 1 orang perdesa, sementara Pantarlih berbasis TPS. Bahkan, Pantarlih bisa 1 TPS ada 2 orang, jika jumlah pemilih dalam TPS itu, lebih dari 400 orang.
“Bawaslu juga akan melakukan uji petik. Uji petik terhadap pemilih yang sudah dicoklit Pantarlih, yang tidak bisa didampingi TKD. Uji petik dilakukan 4 hari setelah pelaksanaan coklit untuk memastikan pemilih sudah didata, ditempeli stiker, dan lainnya,” terangnya. (T05_Red)


