TEGAL, smpantura – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tegal, mengintensifkan sosialisasi perubahan takaran zakat fitrah dalam bentuk beras, sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022.
“Seperti diketahui bersama, takaran zakat fitrah yang semula 2,5 kilogram, saat ini berubah menjadi 2,7 kilogram,” ungkap Ketua Baznas Kota Tegal, Harun Abdi Manaf saat acara Pentashorufan Ramadan dan Dialog Interaktif Bersama Wali Kota Tegal di Pendopo Kelurahan Margadana, Rabu (29/3) kemarin.
Harun mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan takmir masjid dan musala se-Kota Tegal pada Desember2022 untuk mendapatkan informasi adanya fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022.
Perubahan dari 2,5 kilogram menjadi 2,7 kilogram, jika dirupiahkan maka setara dengan Rp 45.000
“Baznas tidak akan mengambil beras maupun uang di musala dan masjid. Termasuk dengan zakat mal melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Silahkan dikelola, asalkan nanti laporannya bisa disampaikan ke kami (Baznas),” terang Harun.
Ditambahkan, Baznas telah melayangkan surat kepada Wali Kota, Kemenag dan Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan, agar bisa mengeluarkan edaran kepada masyarakat, terutama penjual beras agar mengubah kemasan zakat fitrah beras dari 2,5 kg menjadi 2,7 kg.
Sementara, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, yang hadir pada kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih kepada para mustahik yang hadir.
Selanjutnya, orang nomor satu di Tegal itu menyerahkan bantuan secara simbolis kepada marbot dan modin dari empat kelurahan di Kecamatan Margadana.
Masing-masing penerima mendapat bantuan berupa uang tunai dan beras 10 kg serta bingkisan berbuka puasa. Turut diserahkan juga bantuan biaya berobat dari Baznas untuk warga yang menderita orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). (T03-Red)