Slawi  

BBWS Pemali Juana Tertibkan 37 Bangunan Liar di Daerah Irigasi Gung 

“Alhamdulillah sejak kegiatan sosialisasi sampai kegiatan penertiban hari ini, masyarakat yang menempati bangunan tersebut dengan sadar membongkar sendiri dibantu rekan-rekan BBWS Pemali Juana yang menyiapkan tenaga untuk membongkarnya,”jelas Sajarod.

Sajarod menambahkan, penertiban bangunan liar ini juga dalam rangka normalisasi pengairan yang ada di saluran irigasi yang berguna untuk mengairi sawah. Selain itu akan dilakukan penataan taman agar tempat tersebut menjadi asri.

Ketua Tim Pelaksanaan Urusan Air Tanah dan Air Baku BBWS Pemali Juana Kementerian PUPR Ariyanto mengatakan, sebelum melakukan eksekusi bangunan liar, pihaknya telah melakukan identifikasi terhadap 37 pemilik bangunan tidan berizin tersebut.

Selanjutnya dilakukan sosialisasi oleh Pemkab Tegal dan dilanjutkan dengan diluncurkannya surat teguran 1, 2 dan 3 kepada pemilik yang dilayangkan Satpol PP Kabupaten Tegal.

BACA JUGA :  Lanjutkan Estafet Kepemimpinan Bupati Sebelumnya, Inilah Komitmen Bupati Ischak

Menyusul adanya surat peringatan 1, 2, 3 dan dilaksanakannya rapat pemantapan pada 10 Juli 2023 dan eksekusi pada Rabu (26/7) ini.

“Eksekusi terhadap 37 bangunan yang tidak berizin dilaksanakan hari ini. Satu bangunan sudah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya dan 36 bangunan kami dibongkar. Prinsip pembongkaran dilakukan secara humanis, sapa, senyum dan salam,” sebutnya didampingi PPNS BBWS Pemali Juana Mohammad dan Sugiyanto.

Ariyanto menambahkan, sebelumnya warga yang menempati bangunan liar sudah kerap diingatkan, namun peringatan secara lisan dari pemerintah maupun dinas teknis yang menangani pengelolaan sumber daya air di daerah tersebut diabaikan, hingga akhirnya BBWS Pemali Juana tegas melakukan eksekusi. (T04-Red)

error: