Di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, langkah itu mulai di terapkan secara konkret. Salah satunya melalui kebijakan WFH yang di berlakukan bergiliran setiap Jumat bagi ASN. Kebijakan ini di rancang tidak mengganggu pelayanan publik, terutama di sektor vital seperti rumah sakit, Samsat, dan pendidikan.
“Sudah di atur. Tidak semua WFH karena pelayanan masyarakat tidak boleh terputus. Pimpinan tetap masuk,” jelasnya.
Namun, upaya hemat energi tidak berhenti di ruang kantor. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga mendorong kemandirian energi hingga ke tingkat desa. Saat ini, sekitar 2.000 desa mandiri energi telah berkembang di 35 kabupaten/kota.
Di sisi lain, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PT Jateng Petro Energi mulai memanfaatkan energi terbarukan melalui produk Compressed Natural Gas (CNG) untuk kebutuhan rumah tangga. Pemerintah juga memberikan insentif pajak bagi industri yang beralih ke energi ramah lingkungan, sebagai bagian dari strategi membangun industri hijau.
“Ini harus menjadi rule kehidupan masyarakat Jawa Tengah ke depan, lebih hemat, nyaman, dan mandiri energi,” ujar Ahmad Luthfi.
Di jelaskan, Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ berisikan tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara dan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor B/000.8.3/3/2026 Tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Dalam SE yang di keluarkan oleh Pemprov Jateng tersebut, di antaranya penerapan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi sebagian ASN setiap Jumat, membatasi atau mengurangi pelaksanaan perjalanan dinas, mengutamakan pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, konferensi dan lain-lain di laksanakan secara hybrid (luring dan daring) dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.


