ASN juga dibatasi dan dikurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50%, meningkatkan penggunaan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda dan alat transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil.
Selain itu, transformasi budaya kerja ASN juga dilakukan melalui penggunaan listrik di ruangan kerja dihidupkan pukul 06.30-15.30 sesuai kebutuhan riil, dan di luar ruangan/ruang terbuka secara terbatas jam 17.30- 05.30.
Adapun penggunaan AC diaplikasikan pada suhu efisien 24-26ÂșC sesuai kebutuhan; lampu/pendingin ruangan (AC) yang ditinggalkan 2 jam atau lebih dimatikan sesuai kebutuhan. Pemakaian air bersih dikontrol sesuai kebutuhan riil di lapangan, dan memulai inisiatif pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) seperti sel surya di lingkungan kantor, dan lainnya.
Para ASN juga dapat berjalan kaki, diutamakan bagi pegawai dengan jarak tempat tinggal dan kantor kurang atau sama dengan kurang lebih 1,5 kilometer. Kemudian bisa menggunakan alat transportasi non bahan bakar minyak seperti sepeda dan sepeda listrik, diutamakan bagi ASN dengan jarak antara tempat tinggal dan kantor kurang dari 10 kilometer dan kontur relatif datar.
Selain itu, dapat menggunakan angkutan umum bagi yang memungkinkan dari aspek aksesibilitas, jarak dan waktu tempuh, serta ketersediaan sarana angkutan. Penggunaan kendaraan bersama (carpooling atau ride-sharing) untuk beberapa pegawai sesuai dengan kapasitas kendaraan.
Terkait energi baru terbarukan, Pemprov Jateng menggalakkan desa mandiri energi. BUMD yang bergerak dalam bidang energi yaitu PT Jateng Petro Energi (JPEN) juga sudah menggunakan energi terbarukan sebagai sumber energi rumah tangga melalui produk tabung Compressed Natural Gas (CNG).


