“Mohon dijelaskan apakah karena perencanaan yang kurang matang,” ujarnya.
Bupati Tegal, Hj Umi Azizah dalam sambutannya menjelaskan, pembelanjaan tidak terduga digunakan untuk menganggarkan pengeluaran keadaan darurat. Anggaran itu diperuntukan guna keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Selain itu, untuk pengembalian kelebihan pembayaran, atas penerima daerah tahun-tahun sebelumnya, serta untuk bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.
“Dengan demikian, realisasi belanja tidak terduga tidak dapat diperkirakan, tergantung yang bersifat darurat dan mendesak tersebut,” terangnya.
Menanggapi soal percapaian PAD, Bupati menuturkan, bahwa tidak adanya Perubahan APBD 2022, menyebabkan asumsi target PAD tidak dilakukan penyesuaian, sehingga masih menggunakan target penetapan APBD 2022. Namun demikian, capai PAD tahun 2022, sebesar Rp 111,78 persen, telah menggambarkan adanya pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 yang terjadi pada 2020 dan 2021.
“Tren pemulihan ekonomi ini akan terus kita jaga agar realisasi PAD senantiasa mengalami kenaikan di tahun berikutnya,” ujarnya.
Ditambahkan, persoalan realisasi belanja daerah sebesar 91,58 persen, tidak berpengaruh pada target sasaran dan tujuan pada RPJMD karena realisasi tersebut berdasarkan penetapan APBD tahun 2022 yang telah mendasari RPJMD, RKPD dan KUA PPAS tahun 2022.
“Rendahnya realisasi lebih banyak disebabkan karena penggunaan Silpa tahun 2021 yang seharusnya dimanfaatkan pada Perubahan APBD tahun 2022 tidak dapat dilakukan,” pungkasnya. (T05-Red)


