SLAWI, smpantura – Kasus dugaan korupsi di tingkat desa wilayah Kabupaten Tegal masih terus terjadi. Dalam rentan setahun ini, ada belasan kepala desa (kades) yang diduga korupsi dan dilaporkan ke Bapermades Kabupaten Tegal.
“Hanya belasan, tidak sampai puluhan di bawah 20 kasus,” kata Kepala Bapermades Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi, baru-baru ini.
Dikatakan, belasan kades yang terindikasi melakukan pelanggaran administrasi atau korupsi, di tahapan awal akan diminta untuk mengembalikan uang yang diduga secara administrasi telah digunakan. Jangka waktu pengembalian selama 60 hari.
“Kalau selama 60 hari belum bisa mengembalikan, maka dilakukan pemberhentian sementara,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, walaupun telah diberhentikan sementara, namun tetap masih diberikan kesempatan. Jika tetap tidak mengembalikan, maka akan diberhentikan tetap.
“Pemberhentian tetap dilakukan setelah ada keputusan pengadilan,” ucap Teguh yang akrab disapa TM itu.
Dijelaskan, sejauh ini ada beberapa kades yang telah diberhentikan, diantaranya Kades Jejeg, Kades Babakan, dan Kades Tegalwangi masih dalam proses. Bapermades juga tengah membedah kasus dugaan korupsi di beberapa desa, diantaranya Kades Lebakgoah, dan Kades Kreman.
Saat ditanyakan soal Kades Kreman yang sebelumnya diberhentikan sementara, dan sekarang sudah aktif kembali, TM menjelaskan, bahwa Kades Kreman setelah diberikan kesempatan hingga 29 Februari 2024, telah mengembalikan uang yang diduga telah digunakan. Hal ini yang membuat Kades Kreman kembali aktif sebagai Kades.
“Kalau tidak diaktifkan kembali, maka Bupati bisa kena PTUN. Terlepas masih ada kasus, nanti kita selesaikan lagi,” ujarnya.
Ditambahkan, pihaknya berharap agar komponen di desa, yakni Kades, BPD dan perangkat desa, untuk saling bersinergi dalam pembangunan di desanya. Jika ada persoalan di desa, diharapkan untuk bisa selesai di tingkat desa.
“Makanya, kami menginginkan adanya forum tingkat kabupaten yang didalamnya ada Kades, BPD dan perangkat desa,” pungkasnya. (T05_Red)