Brebes  

Beli Motor Pakai Upal, Dua Pelaku Dibekuk

BREBES, smpantura – Jajaran Polres Brebes meringkus dua pelaku pengedar uang palsu (upal). Keduanya tertangkap setelah membeli sepeda motor dengan upal tersebut. Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq, Senin (13/11) sore.

Kedua tersangka yakni, Edi Priyono (54), warga kampung Pengempon dan Imam Santoso (43) warga kampung Saditan Kelurahan Brebes, Kecamatan/ Kabupaten Brebes. Mereka ditangkap, Sabtu (11/11), di dua tempat berbeda. Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti upal sebanyak 340 lembar pecahan seratus ribu dan beberapa barang lain.

“Dari pengakuan pelaku ini, mereka membeli uang palsu senilai Rp 15 juta. Teknisnya, cash on delivery dan berjanjian di sebuah tempat. Dari pembelian upal, dua pelaku mendapat 500 lembar uang palsu pecahan seratus ribu,” terang Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq didampingi Wakapolres Kompol Arwansa dan Kasat Reskrim AKP Angga Surya Saputra.

BACA JUGA :  Jalan Darurat Ciputih-Gandoang Mulai Dibangun

Dia mengungkapkan, setelah mendapatkan ratusan lembar upal, kedua pelaku menggunakan untuk membeli sepeda motor. Mereka mencari sepeda motor melalui media sosial (facebook), kemudian bertemu dengan pemilik motor (korban-red). Alasan korban menjual motor, karena sedang butuh uang sehingga mengiyakan saat pelaku membeli. Namun, ternyata uang yang digunakan membayar sepeda motor sebesar Rp 9,4 juta merupakan upal. Sehingga, korban merasa tertipu dan melaporkan kedua pelaku ke Polsek Losari.

“Dari laporan ini, tim gabungan Unit Resmob Satreskrim langsung memburu kedua pelaku. Keduanya, dijerat dugaan tindak pidana mengedarkan dan menyimpan uang palsu,” jelasnya.

error: