Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Angga Surya Saputra menambahkan, kedua pelaku pengguna upal ditangkap dari dua tempat berbeda. Yakni, satu di wilayah Kecamatan Songgom dan pelaku lainnya, diamankan dalam rumahnya di Kecamatan Brebes. Bahkan, untuk memastikan dan mengidentifikasi uang palsu pihaknya melibatkan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah Tegal. Hasilnya, Deputi Direktur KPwBI Tegal Marwadi memastikan yang tersebut palsu dengan kemiripan kasat mata mencapai 90 persen.
“Kedua pelaku ini terancam Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) dan/atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman penjara, maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar,” terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari kedua pelaku. Yakni, sebuah sepeda motor Yamaha N-Max yang digunakan dua pelaku untuk COD dengan korban (pemilik motor). Kemudian, 340 lembar uang palsu pecahan seratus ribu dan dua buah smartphone. “Modus kedua pelaku ini, menyimpan upal dan digunakan untuk membeli barang sekolah-olah itu yang rupiah asli,” pungkasnya. (T07_red)