Batang  

Berada Dalam Satu Kamar, Lima Pasangan Tidak Resmi Terkena Razia

BATANG, smpantura – Sebanyak lima pasangan tidak resmi terjaring razia rumah kost yang dilakukan oleh jajaran Satpol PP Kabupaten Batang, Minggu pagi (10/11).

Mereka terjaring di lima tempat kost yang ada di Kecamatan Limpung dan Banyuputih.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Batang M Masqon mengatakan, razia digelar Minggu dini hari sekitar pukul 05.00 WIB.

Selain Satpol PP, razia juga melibatkan unsur lain seperti  Dinas Sosial, Disperindagkop & UKM, Polres Batang dan Kodim 0736/Batang.

”Razia digelar di tiga lokasi kost di Kecamatan Limpung dan dua lokasi kost di Kecamatan Banyuputih. Dari hasil razia, kami berhasil menjaring lima pasangan tidak resmi yang berada dalam satu kamar,” ujar Masqon.

Dirinya menjelaskan, petugas awalnya menyisir lokasi rumah kost di wilayah Kecamatan Limpung dan Banyuputih.

BACA JUGA :  Waspadai Patahan Gringsing BPBD Edukasi Mitigasi Pelajar

Ini dilakukan berdasarkan dari hasil pengumpulan informasi maupun laporan masyarakat bahwa di tempat-tempat kost tersebut diduga menjadi tempat tinggal mereka yang bukan pasangan suami istri resmi.

”Petugas kemudian memang menemukan beberapa pasangan tidak resmi yang berada dalam satu kamar. Para terduga pelaku diberikan surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan di kantor Satpol PP Kabupaten Batang,” ujarnya.

Masqon menambahkan, petugas kemudian melakukan penempekan stiker Larangan Pelanggaran Perda Prorsitusi dan Miras.

Kegiatan ini, tegas Masqon, merupakan bagian dari upaya penegakan Perda yang dilakukan oleh Pemkab Batang bersama instansi lainnya.

”Razia tempat kost menjadi upaya penegakan perda-perda yang mengarah pada penyebaran penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah Kabupaten Batang,” tuturnya. **

error: