Akibat perbuatannya, lanjut dia, tersangka Andriyanto yang bertugas sebagai eksekutor, dijerat Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. “Sedangkan tersangka Surahmat sebagai penadah, kami kenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (T07_Red)
Beraksi di 12 TKP, Dua Residivis Curanmor Diringkus
