Brebes  

Berani Ikut Kampanye Pemilu, Awas Kades Hingga Perangkat Desa Bisa Kena Pidana  

BREBES, smpantura – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Brebes, mengingatkan kepada seluruh jajaran di Pemerintahan Desa, mulai dari Kepala Desa (Kades), Perangkat Desa Hingga Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPJ) dilarang terlibat dalam proses kampanye dalam Pemilu 2024. Jika itu berani dilakukan, mereka bisa teracam pidana sesuai yang diatur dalam Undang-undang Pemilu.

Hal itu terungkap dalam Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu yang diselanggarakan Bawaslu Brebes, di Hotel Anggraeni Jatibarang, Kamis (3/11).

Koordinator Divisi Data dan Informasi Bawaslu Brebes, Yunus Awaludin Zaman mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi terkait netralitas pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pemilu 2024. Pihaknya juga mengingatkan agar pemerintah desa tidak terlibat dalam kampanye.

“Sosialisasi ini sebagai upaya pencegahan dari Bawaslu Brebes agar mereka tidak terlibat dalam kampanye. Karena menurut Undang-Undang Pemilu bisa terancam pidana jika terlibat dalam kampanye,” katanya yang menjadi salah satu pembicara dalam kegiatan tersebut.

Dia mengungkapkan, dalam Undang-Undang Pemilu, tim kampanye dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, maupun BPD dalam kampanye. Pihaknya meminta mereka lebih berhati-hati jika diundang untuk menghadiri acara yang dimungkinkan mengandung kampanye. “Jadi kalau framenya kampanye, maka harus dihindari. Meskipun acara itu diselenggarakan di desanya. Itu harus dihindari,” tandasnya.

BACA JUGA :  Perang Geng Motor di Brebes, Tiga Pelaku Pembacokan Diringkus

Menurut dia, sosilasiasi itu digencarkan, karena dari hasil evaluasi pelaksanaan Pemilu tahun 2019, tada beberapa laporan dugaan keterlibatan kades hingga perangkat desa dalam kampanye yang diterima Bawaslu. Sedikitnya ada tiga kepala desa yang dimintai klarifikasi karena terlibat dalam proses kampanye. Salah satunya, saat seorang kepala desa telibat dalam kampanye terselubung, yaitu kegiatan umum yang mengundang kepala desa dan disisipi kegiatan kampanye. “Awalnya mereka terlibat dalam kegiatan bukan kampanye. Tapi saat para kepala desa ini hadir malah diselipi kegiatan kampanye. Hal semacam ini yang perlu dicermati,” terangnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dengan kegiatan sosialisasi itu, diharapkan pemerintah desa maupun BPD lebih berhati-hati dan waspada jika mendapatkan undangan untuk hadir dalam suatu kegiatan. Bagi masyarakat yang terjadinya pelanggaran itu, kades atau perangkat desa segera dicegah dan diingatkan. Namun ketika sudah diingatkan tetap bandel, silahkan melapor ke Bawaslu. “Kami lebih mengupayakan pencegahan dalam keterlibatan mereka pada proses kampanye, agar tidak terjadi pelanggaran. Tapi kalau sudah dicegah, tetap melanggar silakan laporkan ke kami,” pungkasnya.  (T07_red)

error: