Tegal  

Berikut 12 Poin Operasional Usaha Hiburan, Rekreasi dan Restoran di Kota Tegal Selama Ramadan

TEGAL, smpantura – Seluruh tempat hiburan seperti karaoke, diskotik, lounge hingga panti pijat di Kota Tegal, tidak diperkenankan untuk beroperasi selama bulan Ramadan.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran wali kota Tegal Nomor 400.8.2.2/001 tentang pengaturan kegiatan usaha dan hiburan dalam bulan Ramadan 1445 H.

Setidaknya ada 12 poin isi dari surat edaran (SE) yang mengatur kegiatan usaha dan jam operasional tersebut.

Kesepuluh poin itu meliputi perhotelan/ losmen/ tempat kos, restoran/ rumah makan/ warung makan/ kantin, warung makan lesehan.

Kemudian, kafe, bioskop, diskotik/ karaoke/ lounge/ pub, panti pijat/ spa, warnet, tempat billiar, game center/ play station, tempat wisata dan kawasan Alun-alun, Stadion Yos Sudarso, GOR Wisanggeni serta lapangan terbuka.

Pada poin satu perhotelan/ losmen/ tempat kos, dalam melaksanakan usahanya tetap berpedoman fungsi dan tujuan.

BACA JUGA :  Abdul Kadir Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Nataru

Termasuk memperhatikan larangan-larangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Khusus tempat kos, jam bertamu dibatasi sampai pukul 22.00 WIB dan diterima di ruang tamu dengan pintu terbuka.

Untuk poin kedua, restoran/ rumah makan/ warung makan/ kantin yang menjalankan kegiatan usaha di pagi sampai sore, para pemilik usahanya diminta memasang gorden, menutup pintu dan jendela.

Pada poin ketiga, warung makan lesehan kegiatan usahanya diatur mulai pukul 17.00-04.30 WIB.

Sedangkan poin keempat, yakni kafe, aktivitas kegiatan dimulai pukul 17.00-23.30 WIB, mengatur volume musik agar tidak mengganggu ibadah masyarakat dan tidak diperkenankan menggelar live musik.

Poin kelima terkait bioskop, dilarang memasang poster dan atau memutar film yang mengandung unsur pornografi.

error: