Tegal  

Berikut 12 Poin Operasional Usaha Hiburan, Rekreasi dan Restoran di Kota Tegal Selama Ramadan

Poin keenam dan ketujuh tentang diskotik/ karaoke/ lounge/ pub serta panti pijat/ spa, selama bulan Ramadan tidak melakukan kegiatan operasional.

Terkecuali, untuk praktik pijat kesehatan atau pijat refleksi.

Untuk poin kedelapan, tempat biliar buka mulai pukul 20.30-23.30 WIB.

Sedangkan poin kesembilan, terkait warnet, dapat menerapkan jam aktivitas pada pagi mulai pukul 07.00-18.00 WIB dan malam mulai pukul 21.00-23.30 WIB.

Adapun poin kesepuluh, mengatur jam operasional game center/ play station yang bisa beraktivitas pad pagi hari mulai pukul 10.00-15.00 WIB dan malam hari mulai pukul 21.00-23.30 WIB.

BACA JUGA :  Kemendagri, Walkot, dan Kapolres Turun ke Permukiman Pantau Siskamling Kota Tegal

Pada poin kesebelas, tempat wisata seperti Pantai Alam Indah (PAI), Pantai Muarareja, Pulo Kodok, Batamsari dan Komodo, selama Ramadan beroperasi pukul 05.00-18.00 WIB serta tidak menyelenggarakan semua bentuk hiburan.

Untuk poin terakhir, kawasan Alun-alun, Stadion Yos Sudarso, GOR Wisanggeni serta lapangan terbuka, dilarang untuk menyelenggarakan semua bentuk hiburan.

Terkecuali untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat keagamaan. (T03-Red)

error: