Poin keenam dan ketujuh tentang diskotik/ karaoke/ lounge/ pub serta panti pijat/ spa, selama bulan Ramadan tidak melakukan kegiatan operasional.
Terkecuali, untuk praktik pijat kesehatan atau pijat refleksi.
Untuk poin kedelapan, tempat biliar buka mulai pukul 20.30-23.30 WIB.
Sedangkan poin kesembilan, terkait warnet, dapat menerapkan jam aktivitas pada pagi mulai pukul 07.00-18.00 WIB dan malam mulai pukul 21.00-23.30 WIB.
Adapun poin kesepuluh, mengatur jam operasional game center/ play station yang bisa beraktivitas pad pagi hari mulai pukul 10.00-15.00 WIB dan malam hari mulai pukul 21.00-23.30 WIB.
Pada poin kesebelas, tempat wisata seperti Pantai Alam Indah (PAI), Pantai Muarareja, Pulo Kodok, Batamsari dan Komodo, selama Ramadan beroperasi pukul 05.00-18.00 WIB serta tidak menyelenggarakan semua bentuk hiburan.
Untuk poin terakhir, kawasan Alun-alun, Stadion Yos Sudarso, GOR Wisanggeni serta lapangan terbuka, dilarang untuk menyelenggarakan semua bentuk hiburan.
Terkecuali untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat keagamaan. (T03-Red)