“Bom molotov dibuat sendiri oleh pelaku untuk meramaikan atau membuat rusuh jika Minggu (31/8) malam terjadi unjuk rasa di Kabupaten Tegal.
“Motifnya ikut- ikutan dengan yang terjadi di beberapa daerah. Yang bersangkutan bekerja di Jakarta dan sedang pulang kampung halaman Jatibarang,” tutur AKBP Bayu.
Karena di Kabupaten Tegal tidak ada kejadian unjuk rasa malam itu, RS berencana pulang ke Jatibarang, tapi naas kendaraannya kehabisan bahan bakar.
Kapolres Tegal mengatakan, pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang- Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/ atau pasal 187 Bis KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun jika hanya membahayakan barang, hingga pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun jika menyebabkan kematian orang lain. (**)