BATANG, smpantura – Imbas dugaan keracunan masal yang terjadi di SMKN 1 Kandeman, Badan Gizi Nasional (BGN) langsung turun tangan. BGN, melalui Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, mengambil langkah tegas menghentikan sementara operasional Sentra Penyedia Pangan Gizi (SPPG) Batang Kandeman Tragung.
Keputusan ini tertuang dalam surat resmi BGN Nomor: 751/D.TWS/10/2025, yang diteken Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertos Dony Dewantoro, Jumat 31 Oktober 2025. Dasar penghentian, menurut surat tersebut, berdasarkan laporan dari Kepala SPPG sendiri, hasil investigasi lapangan awal Koordinator Regional Jawa Tengah, serta pertimbangan internal BGN terkait adanya Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLB-KP).
”Dalam rangka investigasi dan menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dari Dinas Kesehatan serta BPOM, untuk sementara SPPG Batang Kandeman Tragung dihentikan operasionalnya sampai melengkapi standar operasional prosedur (SOP0) BGN,” demikian bunyi kutipan surat resmi yang menjadi dasar penangguhan operasional tersebut. (**)


