Slawi  

Bimtek Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

SLAWI, smpantura – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Tegal, menggelar sosialisasi/ bimtek implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko OSS RBA / Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi pelaku usaha di Kabupaten Tegal.

Kegiatan diselenggarakan di Gedung Syailendra Hotel Grand Dian Slawi, Kamis (4/7/2024) dibuka oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Tegal Joko Kurnianto. Dalam kegiatan itu. Sebanyak 50 pelaku usaha di Kabupaten Tegal diundang dalam kegiatan tersebut.

Kepala DPMPTSP Dessy Arifianto menyampaikan, sosialisasi/ bimtek implemetai pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko OSS RBA/ LKPM tersebut merupakan sesi ketiga dari tujuh sesi yang diselenggarakan mulai Mei 2024.

Kegiatan tersebut dalam rangka mengimpelementasikan perizinan berusaha dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko serta memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai kewajiban dan persyaratan- persyaratan yang harus dipenuhi dalam menjalankan usahanya.

Menurut Dessy, pemerintah memudahkan pelaku usaha untuk menanamkan modalnya. Melalui laman www. oss.go.id pelaku usaha bisa mendapatkan pelayanan perizinan lebih cepat karena dapat langsung mendaftarkan sendir izin usahanya. Selain itu bisa langsung mengurus pemenuhan komitmennya sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan untuk masing- masing perizinan.

” Dengan adanya kemudahan – kemudahan berusaha tersebut diharapkan banyak investor yang tertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia, termasuk Kabupaten Tegal,” jelas Dessy.

BACA JUGA :  Stabilisasi Harga, Pemkab Tegal Gelar Pasar Murah Beras SPHP

Disebutkan olehnya pada tahun 2023 target investasi penanaman modal di Kabupaten Tegal sebesar Rp 1,6 triliun, dan dapat terealisasi sebesar Rp 2,03 triliun. Bahkan PMA Kabupaten Tegal menduduki nomor lima se-Jateng.

Selanjutnya tahun 2024 ini, Kabupaten Tegal ditarget sebesar Rp 2,6 triliun.

” Untuk triwulan pertama tahun ini sudah tercapai Rp 500 miliar,” ungkapnya.

Untuk menyukseskan hal tersebut, para pelaku usaha diminta berpartisipasi menyampaikan LKPM secara rutin, yakni tiga bulan sekali untuk pengusaha menengah dan besar, dan enam bulan sekali untuk pengusaha kecil.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Tegal, Joko Kurnianto, mewakili Pj Bupati Tegal menegaskan, Pemkab Tegal melalui Forkopimda berupaya menjaga kondusifitas daerah, sehingga akan menarik bagi investor menanamkan modal di Kabupaten Tegal. Pengawasan perizinan berbasis risiko dilakukan berdasarkan tingkat risiko usaha.

” Pengawasan bagi pelaku usaha mikro dan pelaku usaha kecil dilakukan melalui pembinaan, pendampingan atau penyuluhan terkait kegiatan usaha,” jelasnya.

Sejumlah sanksi dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM, mulai peringatan tertulis , penghentian sementara kegiatan usaha hingga pencabutan perizinan berusaha.

Dalam kesempatan itu, juga dilakukan pendampingan kepada peserta yang mengalami kendala dalam pengisian LKPM. (T04_red)

error: