Slawi  

Bimtek Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Selanjutnya tahun 2024 ini, Kabupaten Tegal ditarget sebesar Rp 2,6 triliun.

” Untuk triwulan pertama tahun ini sudah tercapai Rp 500 miliar,” ungkapnya.

Untuk menyukseskan hal tersebut, para pelaku usaha diminta berpartisipasi menyampaikan LKPM secara rutin, yakni tiga bulan sekali untuk pengusaha menengah dan besar, dan enam bulan sekali untuk pengusaha kecil.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Tegal, Joko Kurnianto, mewakili Pj Bupati Tegal menegaskan, Pemkab Tegal melalui Forkopimda berupaya menjaga kondusifitas daerah, sehingga akan menarik bagi investor menanamkan modal di Kabupaten Tegal. Pengawasan perizinan berbasis risiko dilakukan berdasarkan tingkat risiko usaha.

BACA JUGA :  Sempat Buron, Kejari Slawi Tangkap Calo KUR Kerugian Rp 12 M

” Pengawasan bagi pelaku usaha mikro dan pelaku usaha kecil dilakukan melalui pembinaan, pendampingan atau penyuluhan terkait kegiatan usaha,” jelasnya.

Sejumlah sanksi dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM, mulai peringatan tertulis , penghentian sementara kegiatan usaha hingga pencabutan perizinan berusaha.

Dalam kesempatan itu, juga dilakukan pendampingan kepada peserta yang mengalami kendala dalam pengisian LKPM. (T04_red)

error: