BKD harus Lakukan Langkah Nyata Selesaikan Permasalahan Tenaga Honorer

Kekhawatiran pemkab atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan Pemda yang mengamanatkan pembatasan proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD. Telah diberikan opsi keringanan dengan adanya keputusan Menteri PAN-RB nomor 16 tahun 2025 tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu.

“Kami meminta berdasarkan SE MenPAN-RB, non ASN IPNA Pemalang memohon kepada kepala agar mengambil kebijakan dengan mengusulkan data non ASN (IPNA) untuk mendapatkan hak yang seharusnya diperoleh. Pemerintah Pusat agar bisa merubah status menjadi PPPK penuh atau paruh eaktu kepada MenPAN-RB atau BKN khususnya non ASN (IPNA Pemalang pasca tidak lolos CPNS,” tambahnya.

Ia mengatakan, non ASN teknis/administrasi (IPNA) Pemalang berharap tidak diberlakukan mekanisme melalui outsourching. Pemerataan standar kesejahteraan yang layak bagi pegawai yang masih berstatus sebagai non ASN khususnya non ASN (IPNA) Pemalang.

BACA JUGA :  Sinergitas Pemkab Pemalang dan Media harus Terjalin Baik

Menghentikan pengangkatan tenaga non ASN baru yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang sesuai amanat dari peraturan-peraturan yang ada. **

error: