Batang  

BNN Batang Rehabilitasi 19 Pengguna Narkoba

BATANG, smpantura – Sejak Januari hingga Agustus 2025, BNN Batang telah merehabilitasi pengguna narkoba sebanyak 19 orang. Mereka terdiri atas lima pelajar, pekerja dan buruh swasta.

”Selama tahun 2025 sampai Agustus ini, kami sudah melakukan rehabilitasi 19 orang pengguna narkoba. Rata-rata mereka yang direhabilitasi berusia di atas 15 tahun hingga 50 tahun,’ ujar Kepala BNN Batang Suryanto Padmadi Raharjo saat kegiatan Forum Komunikasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (Forkom P4GN) dengan wartawan di kantor Bapperinda Batang, Selasa (5/8).

Dia menjelaskan, dari 19 orang yang direhabilitasi terdiri dari enam orang pengguna sabu-sabu, tiga orang pengguna ganja, dan 10 orang pengguna obat-obatan berbahaya (pil psikotropika). Suryanto berharap, dengan program rehabilitasi, itu akan memberikan efek jera bagi para pengguna narkoba.

”Kami juga mengajak unsur elemen masyarakat baik pegawai negeri, karyawan swasta, maupun media bisa menekan peredaran narkoba,” ucapnya.

Dalam kegiatan Forkom P4GN dengan awak media, BNN melakukan tes urine pada jurnalis dari tiga kabupaten/kota yaitu Batang, Kota Pekalongan dan Kabupaten Pekalongan. Dalam kesempatan itu juga dibacakan deklarasi anti narkoba dari para jurnalis yang dipimpin Ketua PWI Batang, Kutnadi.

BACA JUGA :  Sandiaga Uno Apresiasi Kampung Wisata Jawa-Mandarin di Besani

Suryanto menambahkan, BNN Batang saat ini terus mengintensifkan kampanye gerakan Bersih Narkoba (Bersinar) sebagai upaya mencegah peredaran maupun penyalahgunaan narkotika dan obat-obat berbahaya. Gerakan Bersinar dilakukan dengan banyak program seperti sosialisasi, edukasi, dan deteksi dini pada para pelajar. Ada juga pembentukan intervensi berbasis masyarakat dalam program Desa Bersinar yang bertujuan untuk mencegah peredaran narkoba di desa.

”Kami akan selalu pantau dan skrining dengan masyarakat maupun pemerintahan desa/kelurahan dalam upaya pencegahan narkoba,” ucapnya.

Pihaknya juga terus berupaya mempersempit ruang gerak tindak kejahatan penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya sebagai upaya menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.

”Oleh karena itu, kami berharap peran media untuk mengajak stakeholder lain menjauhi narkoba. Kami juga mengapresiasi adanya ikrar bersama dari media terkait dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” katanya. (**)

error: