Tegal  

BPJamsostek Gandeng Askot PSSI Tegal Beri Perlindungan Atlet hingga Wasit

“Tujuannya adalah agar seluruh pekerja Indonesia secara garis besar, termasuk khususnya keatletan atau pelaku olahraga juga tercipta kesejahteraan. Jadi mereka ketika melakukan aktivitas mereka lebih fokus lagi, sesuai dengan tagline kami Kerja keras, bebas cemas,” tegas Nugroho.

Ditambahkan, pihaknya akan memberikan manfaat layanan kepada para atlet, pelatih, official hingga wasit di Askot PSSI Tegal berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Penandatanganan ini bertujuan untuk mewujudkan kerja sama dan sinergi yang saling menguntungkan serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Perlindungan berupa JKK dan JKM sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, yang meliputi kegiatan seluruh tim, pelatih, official dan wasit sepak bola maupun futsal, seluruh SSB dan olahraga lainnya yang berafiliasi dengan Askot PSSI Tegal, serta event/ pertandingan lainnya di bawah Askot PSSI Tegal.

BACA JUGA :  Jelang Imlek, 120 Rupang Kelenteng Tak Hay Kiong Dimandikan

Sementara itu, Ketua Askot PSSI Tegal, Desty Maniaro Loui memaparkan, pihaknya akan melakukan pendataan terhadap 29 persatuan sepak bola (PS), dua klub dan kepengurusan Askot yang berjumlah sekitar 51 orang. Setelah pendataan, Askot kemudian akan mengajak PS dan klub, untuk bisa mengikuti program jaminan sosial BPJamsostek. Sedangkan untuk kepengurusan Askot, akan disepakati untuk melakukan hal apapun dengan iuran.

error: