“Hingga kini, 17,2 juta peserta telah memanfaatkan layanan telekonsultasi. Layanan antrean online juga telah digunakan di lebih dari 22 ribu FKTP dan 3.132 rumah sakit,” tambah Ghufron.
BPJS Kesehatan juga menetapkan enam janji layanan JKN di fasilitas kesehatan: cukup menunjukkan KTP atau NIK, tidak perlu fotokopi, tanpa biaya tambahan, tidak dibatasi hari rawat, obat tersedia, dan pelayanan yang ramah tanpa diskriminasi. (**)