SLAWI, smpantura – BPJS Kesehatan telah menjadi salah satu aspek penting dalam perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Selain individu, BPJS Kesehatan juga menjangkau serikat pekerja.
Salah satunya tertuang dalam kegiatan edukasi sinergitas serikat pekerja dengan sejumlah perusahaan di wilayah Kabupaten Tegal, Selasa (30/4) kemarin.
Kegiatan yang diikuti seluruh perwakilan serikat pekerja dari masing-masing badan usaha di Kabupaten Tegal tersebut bertujuan untuk memberi pemahaman akan kehadiran negara dalam kesejahteraan pekerja khususnya di bidang kesehatan.
Kepala Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal, Riesky Trisbiantoro dalam sambutannya menyampaikan bahwa setiap pekerja berhak untuk mendapatkan jaminan sosial, salah satunya adalah jaminan kesehatan.
“Pemenuhan hak jaminan kesehatan selain untuk memenuhi kewajiban pemberi kerja terhadap regulasi juga mampu memberikan ketenangan bagi pekerja beserta anggota keluarganya jika sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan kesehatan. Hal ini tidak lain karena kesehatan merupakan hakikat kebutuhan dasar manusia,” ujar Riesky.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 13 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar Iuran.
Dengan demikian, negara telah menjamin kesehatan setiap pekerja dalam perlindungan sosial tersebut. Hal ini menjadi hak dari setiap pekerja.
Besaran iuran untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah lima persen, dengan pembagian empat persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan satu persen lagi dibayarkan oleh pekerjanya.