Slawi  

BPJS Kesehatan Tegal Hadir Dalam Serikat Pekerja Kabupaten Tegal

Besaran iuran tersebut didasarkan pada penghasilan tetap setiap bulannya yang dilaporkan oleh pemberi kerja dengan batas minimum adalah Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK).

Iuran dari peserta segmen PPU ini berlaku untuk lima orang anggota keluarga inti yakni peserta, suami atau istri dari peserta beserta maksimal tiga orang anak.

Sedangkan untuk hak kelas rawat bagi peserta segmen ini hanya tersedia di hak kelas rawat 1 dan 2. Penentuan hak kelas rawat didasarkan pada besaran gaji yang dilaporkan kepada BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari mengatakan, pihaknya akan memastikan bahwa pekerja beserta anggota keluarganya dapat mengakses fasilitas kesehatan dan mendapat layanan kesehatan secara mudah, cepat dan setara tanpa diskriminasi pada fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama di seluruh Indonesia.

BACA JUGA :  PMI Ajak Generasi Muda Kelola Sampah Organik Menjadi Eco Enzym

Chohari juga memaparkan beberapa poin janji layanan pada fasilitas kesehatan, di antaranya menerima NIK/ KTP/ KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan, tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien (sesuai indikasi medis), memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat, serta melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.

Menurutnya, kehadiran BPJS Kesehatan dalam serikat pekerja dapat meningkatkan kesejahteraan secara keseluruhan. Pekerja yang merasa dilindungi oleh program ini cenderung lebih produktif dan memiliki keamanan finansial yang lebih baik.

error: