Slawi  

BPJS Kesehatan Tegal Lakukan Validasi Data Peserta Bersama Pemda

SLAWI, smpantura – BPJS Kesehatan Tegal, menginisiasi pertemuan bersama jajaran Pemerintah Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Brebes, dalam upaya meningkatkan efisiensi dan akurasi data peserta.

Jajaran pemerintah daerah yang diundang yakni Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Kepala BPJS Kesehatan Tegal, Chohari mengatakan, pertemuan tersebut digelar untuk melakukan validasi data peserta secara menyeluruh, mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian data dan merumuskan strategi kolaboratif untuk peningkatan manajemen data.

“Melalui kolaborasi ini, tercipta proses validasi data peserta yang lebih efektif dan akurat. Hal ini memastikan bahwa informasi yang tersedia di database bersifat reliabel dan dapat dipercaya. Sehingga tercipta akurasi data yang lebih tinggi,” katanya.

Chohari menambahkan bahwa dengan data yang lebih akurat, BPJS Kesehatan dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada peserta.

Identifikasi peserta, khususnya yang diberikan bantuan pembiayaan pemerintah daerah yang memenuhi syarat untuk program-program kesehatan tertentu dapat dilakukan dengan lebih tepat dan efisien.

Selain itu, eliminasi kesenjangan data antara BPJS Kesehatan dan pemda mengurangi risiko kesalahan administrasi dan penyalahgunaan. Hal ini mempercepat proses klaim, pembayaran dan manajemen kepesertaan secara keseluruhan.

“Proses pencocokan data dilakukan untuk memverifikasi keakuratan informasi antara database BPJS Kesehatan dan database pemda,” jelasnya.

Hal ini mencakup verifikasi nomor identitas, alamat, status pekerjaan, dan informasi lain yang relevan yang kemudian dituangkan dalam adanya Berita Acara Rekonsiliasi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal, Tri Guntoro menyebut bahwa pihaknya bersedia membantu proses penyandingan data dan verifikasi kependudukan data pekerja bukan penerima upah (PBPU) pemda.

Bahkan, database yang tidak sesuai dengan nomor induk kependudukan (NIK) akan dituntaskan dengan mengeluarkan surat keterangan.

“Jika ada perbedaan data NIK pada KTP elektronik dan kartu keluarga, kami akan buatkan surat keterangan, sehingga yang bersangkutan tidak kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Protes, Pemenang Lomba Muharram Festival Terima Amplop Kosong

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Brebes, Masfuri turut menyampaikan kontribusinya dalam keberlangsungan program JKN dan kesejahteraan masyarakat.

Salah satunya dengan mengusulkan data tambahan 18.000 peserta PBPU pemda sebagai bagian dari upaya percepatan pencapaian batas minimum 75 persen tingkat keaktifan peserta.

“Data ini akan diambil dari data masyarakat yang memiliki kriteria layak untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah,” singkatnya.

Chohari kembali menambahkan, potensi data validasi yang menjadi sorotan pada saat pembahasan adalah mengenai data NIK yang masih kosong, alamat di luar wilayah dan fasilitas kesehatan yang dipilih yang di luar wilayah.

Tim dari BPJS Kesehatan dan pemda bekerja sama dalam menganalisis data peserta secara menyeluruh. Mereka mengidentifikasi kesenjangan antara data yang dimiliki oleh kedua entitas, termasuk perbedaan dalam jumlah peserta, status kepesertaan, dan informasi pribadi lainnya.

Data yang diambil dari BPJS Kesehatan, tingkat keaktifan peserta di Kota Tegal merupakan satu-satunya yang melampaui batas target 75 persen.

Sebagai informasi, persyaratan adanya Universal Health Coverage (UHC) non cut off artinya tidak dibatasi waktu tenggang adalah tingkat keaktifan peserta dari semua segmen peserta minimal adalah 75 persen peserta aktif dari total jumlah penduduk di wilayah tersebut.

Validasi data peserta BPJS Kesehatan Tegal, melalui kolaborasi dengan jajaran pemda adalah langkah penting dalam meningkatkan kualitas manajemen data dan layanan kesehatan.

Dengan memanfaatkan keahlian dan sumber daya dari berbagai pihak, upaya ini tidak hanya memastikan akurasi informasi, tetapi juga mendorong sinergi antar instansi dalam mencapai tujuan bersama untuk kesejahteraan masyarakat. (T03-Red)

error: