Slawi  

BPJS Kesehatan Tegal Lakukan Validasi Data Peserta Bersama Pemda

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal, Tri Guntoro menyebut bahwa pihaknya bersedia membantu proses penyandingan data dan verifikasi kependudukan data pekerja bukan penerima upah (PBPU) pemda.

Bahkan, database yang tidak sesuai dengan nomor induk kependudukan (NIK) akan dituntaskan dengan mengeluarkan surat keterangan.

“Jika ada perbedaan data NIK pada KTP elektronik dan kartu keluarga, kami akan buatkan surat keterangan, sehingga yang bersangkutan tidak kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan,” jelasnya.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Brebes, Masfuri turut menyampaikan kontribusinya dalam keberlangsungan program JKN dan kesejahteraan masyarakat.

Salah satunya dengan mengusulkan data tambahan 18.000 peserta PBPU pemda sebagai bagian dari upaya percepatan pencapaian batas minimum 75 persen tingkat keaktifan peserta.

“Data ini akan diambil dari data masyarakat yang memiliki kriteria layak untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah,” singkatnya.

BACA JUGA :  Ani Silfana, Pantarlih Pemberani Keluar Masuk Hutan Demi Coklit Pemilih Pilkada Tegal

Chohari kembali menambahkan, potensi data validasi yang menjadi sorotan pada saat pembahasan adalah mengenai data NIK yang masih kosong, alamat di luar wilayah dan fasilitas kesehatan yang dipilih yang di luar wilayah.

Tim dari BPJS Kesehatan dan pemda bekerja sama dalam menganalisis data peserta secara menyeluruh. Mereka mengidentifikasi kesenjangan antara data yang dimiliki oleh kedua entitas, termasuk perbedaan dalam jumlah peserta, status kepesertaan, dan informasi pribadi lainnya.

Data yang diambil dari BPJS Kesehatan, tingkat keaktifan peserta di Kota Tegal merupakan satu-satunya yang melampaui batas target 75 persen.

error: