Tegal  

BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Diskon Iuran 50 Persen, Berlaku hingga Akhir 2026

TEGAL, smpantura – BPJS Ketenagakerjaan mengajak pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah untuk memanfaatkan program keringanan iuran sebesar 50 persen bagi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang berlaku hingga Desember 2026.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho mengatakan, program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan pekerja, khususnya di sektor informal.

Menurut Agung, kebijakan tersebut juga sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

“Inilah bukti bahwa negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia, khususnya sektor informal. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini agar bekerja dengan aman dan terlindungi,” ujar Agung dalam keterangan tertulis, Kamis 2 April 2026.

Melalui program ini, pekerja BPU cukup membayar iuran sebesar Rp 8.400 per bulan selama periode April hingga Desember 2026. Dengan demikian, total iuran selama sembilan bulan hanya sebesar Rp 75.600.

BACA JUGA :  Dedy Yon Berharap Menang Pilkada Bersama Gerindra

Agung memastikan, meski terdapat keringanan iuran, manfaat yang diterima peserta tetap optimal.

Di antaranya santunan kecelakaan kerja hingga maksimal Rp 70 juta, perawatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis, santunan kematian hingga Rp 42 juta, serta beasiswa pendidikan bagi dua anak hingga Rp 174 juta.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, Rudyanto Panjaitan, mendorong pekerja informal di wilayahnya untuk segera memanfaatkan program tersebut.

Rudyanto menyebutkan, sektor informal di Kota dan Kabupaten Tegal memiliki potensi besar, namun masih banyak pekerja yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.