Brebes  

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Brebes Teken MoU

  • Sinergi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

BREBES, smpantura – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MOU dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes terkait sinergi pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kamis (25/7/2024). Penandatanganan dilakukan antara Pj Bupati Brebes, Iwanuddin Iskandar dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Tegal, Endah Rahmawati, di Kantor Pelayanan Terpadu Pemkab Brebes.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Endah Rahmawati mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan sudah menjadi program negara, yang juga merupakan sebuah tanggung jawab bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. “Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan ini, merupakan kehadiran negara untuk melindungi pekerja di seluruh Indonesia,” katanya.

Menurut dia, nota kesepahaman itu nantinya akan ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati Brebes, yang akan memperluas cakupan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemkab Brebes. Di Brebes sendiri, kini memiliki cakupan semesta sebanyak 196.234 pekerja penerima upah (PU). Sedangkan untuk data Bukan Penerima Upah (BPU) sebanyak 374.505, Jasa Konstruksi 86.260. Sehingga, totalnya ada 606.996 pekerja dengan persentase terlindungi di angka 29,67 persen. Sementara untuk program BPJS Ketenagakerjaan melindungi pekerja di Indonesia di antaranya, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

BACA JUGA :  DPRD Brebes Bahas RAPBD Perubahan 2023

“Untuk itu, hari ini bersama-sama dengan nota kesepahaman ini bagaimana kita memperluas cakupan kepesertaan, sehingga targetnya adalah universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Brebes, atas supportnya dan mau bersama-sama dengan kita memperluas cakupan perlindungan pada para pekerja yang ada di Brebes,” ungkapnya.

error: