BATANG, smpantura – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batang menegaskan kepada perusahaan jasa konstruksi pentingnya mendaftarkan proyek mereka dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan guna menjamin perlindungan bagi para pekerja.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batang Haryo Wicaksono Yudho Prabowo mengatakan, para pekerja sektor konstruksi memiliki risiko kerja yang tinggi sehingga sangat membutuhkan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
”Pekerja konstruksi adalah kelompok berisiko tinggi. Kecelakaan bisa terjadi kapan saja, dan kami ingin memastikan bahwa ketika itu terjadi, mereka sudah terlindungi,” ujarnya usai meninjau pekerja kontruksi di Jln Sersan KKO Usman Batang, Kabupaten Batang, Rabu (24/9).
Haryo Wicaksono menyebutkan, kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan di sektor jasa konstruksi berbeda dengan skema pekerja pada umumnya. Jika biasanya pekerja didaftarkan dan dibayarkan iuranya satu per satu, maka pada sektor konstruksi, cukup proyek yang didaftarkan, dan seluruh pekerja yang terlibat akan tercover perlindungannya.
”Sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi perusahaan jasa konstruksi karena mayoritas pekerja mereka bersifat harian atau borongan dan memiliki mobilitas tinggi. Iurannya sangat terjangkau, hanya nol koma sekian persen dari nilai proyek, sesuai tabel yang ditetapkan pemerintah,” ucapnya.
Dia menjelaskan, manfaat dari program JKK mencakup biaya pengobatan tanpa batas plafon sesuai indikasi medis, santunan pengganti upah selama masa pemulihan, dan santunan cacat atau kematian akibat kecelakaan kerja. Semua biaya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kebutuhan medis.