”Sedangkan program JKM memberikan santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja dalam masa kepesertaan,” tuturnya.
Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Batang Asri Hermawan menambahkan, kewajiban dari pengusaha harus melindungi pekerjanya tercover program BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai dengan masa kerja proyeknya, jika 90 hari berarti selama bekerja harus dilindungi.
”Ini adalah aturan dari pusat, akan tetapi banyak CV atau PT yang belum mendaftarkan program tersebut. Oleh karena itu, kami datang serta mensosialisasikan untuk mengcover para pekerja rentan ini,” tegasnya.
Kepesertaan pekerja konstruksi dalam program JKK dan JKM tidak hanya untuk melindungi pekerja, tetapi juga perusahaan tersebut. Ketika terjadi kecelakaan kerja seluruh biaya pengobatannya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh, sesuai kebutuhan medis.
”Besaran iuran untuk program JKK dan JKM yang dibayarkan hanya antara 0,11 hingga 0,24 persen dari nilai kontrak kerja kontruksi. Dengan begini, pekerja sektor jasa konstruksi bisa terlindungi. Oleh karena itu, kami ingatkan agar kontraktor segera mendaftarkan pekerjanya,” ujarnya. (**)