Slawi  

Bubarkan Diri, 152 Anggota Eks Jamaah Islamiyah di Wilayah Eks Karesidenan Pekalongan Kembali ke Pangkuan NKRI

SLAWI, smpantura – Sebanyak 152 eks anggota Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah eks Karesidenan Pekalongan menyatakan pembubaran diri dan kembali setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Deklarasi pembubaran diri disampaikan dalam acara Sosialisasi Wawasan Kebangsaan, Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu yang digelar di salah satu gedung di Jalan Gajah Mada Kalisapu, Kabupaten Tegal , Rabu (13/11).

Pembacaan deklarasi pembubaran Jamaah Islamiyah dipimpin tokoh eks anggota JI wilayah eks Karesidenan Pekalongan Muhammad Mundzir dan diikuti seluruh peserta. Setelah itu, dilanjutkan menyanyikan Lagu  Indonesia Raya.

“Setelah deklarasi pembubaran diri, diharapkan tidak ada lagi yang mengaku sebagai JI karena JI telah dibubarkan sejak 30 Juji 2024,” terang Sirojuddin, salah satu anggota tim yang melakukan sosialisasi dan deklarasi pembubaran JI.

Sirojuddin menuturkan sosialisasi dan deklarasi JI di wilayah eks Karesidenan Pekalongan ini merupakan yang ke-40 kali di seluruh Indonesia.

Deklarasi ini merupakan dukungan kepada para senior JI atas pembubaran organisasi tersebut.

“Selain pembubaran, kami juga menjalankan apa yang sudah disepakati para sesepuh, kami akan kembali ke pangkuan  Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tuturnya.

Pihaknya juga akan kembali ke ajaran ahlussunhah wal jamaah  dan akan kembali bersama  umat Islam secara umum.

Sirojuddin menyampaikan, pihaknya akan berupaya agar anggota JI yang masih tersisa dapat membubarkan diri dan kembali ke NKRI. Total anggota JI yang tersebar di Indonesia mencapai 5.000 lebih.

BACA JUGA :  Naiki Kapal Patroli, Polairud Polres Tegal Sambangi Nelayan Untuk Sampaikan Imbauan Pemilu Damai

“Saya harap semua anggota eks anggota  JI  bisa bersinergi kuat dengan umat dan negara. Urusan berdakwah, keumatan , menjalankan amar ma’ruf nahi munkar yang tetap berjalan dalam koridor hukum berlalu. Tidak asal main sendiri,” tuturnya.

Dalam hal tersebut, pihaknya mengingatkan eks anggota JI untuk memegang tiga tuntunan, yakni aman secara syari/ aturan Islam, aman regulasi yang berlaku, dan aman secara NKRI, sehingga eks anggota JI bisa menjadi bagian yang bersinergi dengan negara membangun bangsa Indonesia tercinta.

Sementara itu, Muhammad Mundzir mewakili eks anggota Ji eks Karesidenan Pekalongan menuturkan, selama ini pihaknya tidak pernah mendapat perintah dari atasannya untuk berlaku anarkis di tengah – tengah masyarakat.

“Kami menekankan pada seluruh eks anggota JI untuk berperan aktif dalam kegiatan sosial dan keagamaan di masing- masing wilayah, termasuk usaha mencerdaskan kehidupan bangsa,” tuturnya.

Sementara itu, Ustad Aslam dari Solo menambahkan, pembubaran JI telah diputuskan bersama oleh tokoh- tokoh dan pimpinan JI.

“Kami eks anggota JI menyambut baik dan semoga menjadi maslahat memberi kebaikan bagi bangsa dan negara,” tuturnya. **

error: