Selain itu, para PPPK juga diminta untuk menjaga netralitas ASN. Menurutnya, sanksi berat akan dikenakan jika PPPK terbukti melakukan pelanggaran, termasuk melanggar netralitas ASN.
Kepala BKPSDM Kota Tegal, Slamet Wahyono mengatakan, orientasi PPPK dengan materi pengenalan nilai dan etika instansi pemerintah bertujuan untuk mengenalkan nilai dan etika yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Tegal.
“Kepada rekan-rekan PPPK, segera sesuaikan diri dengan tugas dan fungsinya, dengan perangkat daerah tempat bertugas serta mengetahui dan mentaati nilai dan etika yang berlaku di Pemkot Tegal,” jelasnya.
Dalam momentum itu, Slamet juga melaporkan bahwa seluruh peserta orientasi telah mengikuti dan lulus tahapan Orientasi PPPK pertama, yang dilaksanakan Lembaga Administrasi Negara melalui metode MOOC (masive open online course) dengan materi Pengenalan Tugas dan Fungsi ASN. (T03_red)