Batang  

Bulan Suci Ramadan, Seluruh Tempat Hiburan Diminta Tutup Total

LARANG HIBURAN MALAM: Salah satu tempat hiburan malam di Batang dirazia petugas. Pemerintah Kabupaten Batang melarang hiburan malam sepanjang bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M.

Aturan ini menyasar berbagai jenis usaha hiburan yang tersebar di wilayah Batang. Beberapa di antaranya meliputi diskotik, karaoke, kelab malam, dan pub. Selain itu juga panti pijat, refleksi, serta mandi uap/spa, pusat kebugaran dan arena permainan ketangkasan. Bagi pengusaha yang berniat bermain “kucing-kucingan” atau beroperasi secara sembunyi-sembunyi, Pemkab Batang telah menyiapkan sanksi yang tidak main-main.

”Sesuai Pasal 15 Perda tersebut, pelanggar bisa di jerat pidana kurungan paling lama 3 bulan. Atau denda maksimal sebesar Rp 50.000.000. Ancaman pencabutan izin usaha secara permanen juga akan di lakukan pada mereka yang nekat melanggar,” tegasnya. (**)