PEMALANG, smpantura – Berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng nomor 100.3.3.1/350 Tahun 2025, secara garis besar pada substansi kebijakan umum anggaran. Hal tersebut dikatakan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro saat Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan penetapan Raperda perubahan APBD Kabupaten Pemalang tahun anggaran 2025 menjadi Perda di ruang rapat paripurna DPRD setempat, baru baru ini.
Anom menyampaikan, rekomendasi strategis dari gubernur Jateng dimaksudkan agar dalam penyusunan APBD pada tahun-tahun mendatang harus mengupayakan konsistensi pada setiap tahapan perencanaan anggaran daerah, mulai dari RKPD, KUA-PPAS dan APBD hingga perubahannya.
“Gubernur merekomendasikan agar pemerintah daerah terus mengupayakan optimalisasi pada pemungutan pajak daerah,” ucap Anom.
Anom, mengatakan, pemungutan pajak daerah itu antara lain dengan melakukan rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penetapan besarnya pajak yang terutang secara akurat, pelaksanaan wajib pajak dan pengawasan penyetorannya yang berbasis teknologi. Pihaknya memaparkan bahwa dalam pelaksanaannya, belanja akan dilaksanakan secara selektif dengan menjunjung asas efisiensi dan efektivitas sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD.