Bupati Anom Sampaikan Hasil Evaluasi Gubernur Terhadap Raperda Tentang Perubahan APBD

Ia mengatakan, pada pembiayaan, disarankan agar dalam menganggarkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) ke depannya Pemerintah Kabupaten Pemalang harus cermat dalam memilah dan mengidentifikasi secara tepat alokasinya guna memastikan bahwa penggunaan SiLPA tersebut tidak menimbulkan beban baru. Dengan telah ditetapkannya Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025, Anom berpesan kepada para kepala perangkat daerah untuk mengoptimalkan sisa waktu pelaksanaan APBD yang ada, sehingga pencapaian tingkat penyerapan anggaran pada akhir tahun anggaran 2025 dapat direalisasikan sesuai harapan masyarakat. Dalam rapat tersebut dilakukan pula penandatanganan dan penyerahan Keputusan DPRD Kabupaten Pemalang tentang Persetujuan Penetapan Raperda Kabupaten Pemalang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025, menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025. (**)

error: