Brebes  

Bupati Brebes Digugat ke PTUN Soal Pengangkatan Direktur Perumda

Proses sidang gugatan terhadap Bupati Brebes di PTUN Semarang (dok/ istimewa).

SEMARANG, smpantura – Empat orang waega menggugat Bupati Brebes ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Semarang. Mereka menggugat terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 500/722 tahun 2025 tentang pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Percetakan Puspa Grafika.

Surat pengangkatan direktur itu, dinilai tidak melalui proses seleksi yang benar menurut hukum. Sidang perdana gugatan ini, telah di gelar Selasa 23 September 2025. Empat warga yang mengajukan gugatan ini yakni, Willy Raymond, Ipung Tri Widodo, Izul Munna, dan Ferry. Mereka menunjuk Karno Roso dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KAHMI Brebes, sebagai kuasa hukum dalam perkara tersebut.

“Bupati kami nilai telah melangkahi Perda pecetakan, yakni Perda No. 8 tahun 2019. Ini karena tidak membuat tata cara seleksi melalui peraturan bupati,” jelas Karno Roso dalam pers rilisnya, Rabu 24 September 2025.

Dia menjelaskan, bahwa bupati tidak melibatkan komunitas intelejen daerah dan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi Badan Usaha Milik Daerah.

BACA JUGA :  Hujan Deras, Jalan dan Jembatan di Dua Kecamatan Putus

“Klien kami sebelum menempuh jalur hukum ini, telah mengajukan Upaya Administratif berupa keberatan kepada tergugat. Upaya administrasi awal dilakukan pada tanggal 20 Agustus 2025 dan diterima oleh staf ajudan Bupati pada tanggal 25 Agustus. Namun tidak ditanggapi melalui prosedural yang berlaku sampai gugatan ini didaftarkan pada pengadilan,” jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, materi sidang yang menjadi pokok tuntutan adalah Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Yakni, mengatur bahwa Orang atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan Gugatan tertulis kepada Pengadilan Tata Usaha Negara yang berwenang, yang berisi tuntutan agar Keputusan tersebut dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.

error: