“Dalam sidang perdana ini, Bupati Brebes tidak hadir dan hanya menugaskan 2 pengawai dari Bagian Hukum Setda Brebes,” ujar Karno Roso.
Dalam sidang perdana ini, kata dia, dilakukan proses pemeriksaan awal. Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada tanggal 30 September 2025 mendatang.
Sementara itu, izul Munna salah seorang penggugat mengaku, prihatin melihat kondisi Brebes yang selalu ranking buncit dengan Indeks prestasi manusianya. Karena itu, ia ingin mberesi Brebes melalui kebijakan Bupati yang melanggar aturan perda yang dibuatnya sendiri.
“Saya lahir di Brebes. Orang tua juga tinggal di Brebes. Melihat ini saya prihatin. Eben Brebes aja kaya kie Bae,” terang mahasiswa Pascasarjana Unnes Semarang ini usai sidang. (**)