“Ibu Bupati langsung memerintahkan kami untuk bersama-sama menindaklanjuti masalah ini secara aktif ke pemerintah pusat. Status tenaga non-ASN R4 harus segera diperjelas, dan kami akan mengawal sampai pusat memberi kejelasan,” tegas Yulia.
Pemkab Brebes menegaskan, masih ada peluang perubahan aturan hingga akhir 2025. Seluruh jalur komunikasi ke pemerintah pusat terus dibuka dan dijaga agar aspirasi honorer bisa diakomodasi.
“Mereka tetap bisa bekerja seperti biasa. Kami minta tetap tenang dan sabar menunggu keputusan pusat,” lanjut Yulia.
Ia juga mengajak semua tenaga non-ASN untuk tetap semangat dan percaya bahwa suara mereka tidak diabaikan. “Kami akan terus memperjuangkan nasib para honorer ini,” pungkasnya.