Kepala Badan Kepegawaian Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes Yulia Hendrawati menambahkan, pelantikan Pj Sekda sudah sesuai aturan yang berlaku. Pj Sekda mempunyai tugas dan kewenangan yang ada pada jabatan Sekda Kabupaten Brebes.
“Penunjukan Pj Sekda ini, berlaku selama 6 bulan sejak tanggal ditetapkan atau sampai dengan ditetapkannya Sekda definitif,” jelasnya.
Sementara itu, Pj Sekda Brebes Tahroni mengatakan, pihaknya akan melaksanakan amanat yang diberikan sebaik mungkin, utamanya melaksanakan kolaboratif yang baik antara instansi. Jabatan Sekda itu stategis, sebagai pelayan sehingga harus mampu sebagai fasilitator di setiap gerak admistratif maupun dalam proses penjabaran visi misi Bupati. Untuk itu, pihaknya meminta dukungan dari seluruh elemen masyarakat di Brebes, termasuk dari media.
“Saya yakin, setiap OPD sudah mempunyai kemampuan. Mereka yang memimpin OPD di Brebes ini orang-orang hebat, tinggal birama ini mampu diharmonisasikan bergerak bersama untuk Brebes Beres,” pungkasnya. (**)