PEMALANG, smpantura – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang mengumumkan dan mengusulkan pemberhentian bupati setempat. Hal itu mendasarkan ketentuan pasal 79 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Disebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan dan pemberhentian,” ujar Ketua DPRD Pemalang, Martono saat memipin rapat paripurna, Senin (10/2).
Dia mengatakan, berdasarkan hasil Keputusan Mahkamah Konstitusi perkara nomor 27/PUU-XXII/2024 tentang masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020. Hal itu terkait uji materi Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi Undang-Undang, bahwa bupati dan wakil bupati hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya bupati dan wakil bupati hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati lima tahun masa jabatan.
“Bahwa berdasarkan pasal 160 UU nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi Undang-Undang, menyebutkan bahwa pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU kabupaten/kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/kota kepada menteri melalui gubernur,” tandasnya.
Ia mengatakan, bahwa berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 115/PHP.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang tahun 2024, KPU Kabupaten Pemalang telah menetapkan Keputusan KPU Nomor 30 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Pemalang tahun 2024. **