Ia mengatakan, bahwa berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 115/PHP.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang tahun 2024, KPU Kabupaten Pemalang telah menetapkan Keputusan KPU Nomor 30 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Pemalang tahun 2024. **
Bupati Pemalang Diusulkan Diberhentikan
