Bupati Targetkan Pembangunan Jaringan Air Baku di Pulosari Selesai tahun 2023

PEMALANG, smpantura – Bupati Pemalang, Mansur Hidayat menargetkan pada tahun 2023, pembangunan jaringan air baku di Kecamatan Pulosari selesai. Jaringan air baku Pulosari, menjadi salah satu program dalam Peraturan presiden (Perpres) 79 tahun 2019 tentang percepatan pembangunan ekonomi.

“Pembangunan ekonomi kawasan Kendal – Semarang – Salatiga – Demak – Grobogan, kawan Purworejo – Wonosobo – Magelang – Temanggung, dan Kawasan Brebes – Tegal – Pemalang dengan anggaran dari APBN sebesar 200 milyar. Tahun 2022 dilaksanakan pembangunan fisik oleh Kementerian PU PR melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana dengan nilai kontrak Rp 22,4 miliar,” ujar Mansur Hidayat, Rabu (11/10).

Ia mengatakan, anggaran yang mencapai Rp 22,4 miliar tersebut untuk pembangunan jaringan dari sumber mata air di Desa Ketenger Banyumas, sampai ke reservoir di Desa Cletakan, Kecamatan Pulosari. Pembangunan tersebut dengan jangka waktu pekerjaan 14 Februari hingga 20 Desember 2023.

BACA JUGA :  Skill Santri Salafiyah Terus Diasah

Namun pekerjaan baru selesai 89 persen karena ada penghentian pekerjaan oleh KPH Banyumas Timur. Pemerintah Kabupaten Pemalang, berkomitmen menyelesaikan masalah kesulitan air, yang sudah lama terjadi di Kecamatan Pulosari.

“Alhamdulillah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) jaringan air baku Pulosari sudah turun. Tahun 2023 ini saya menargetkan pembangunan jaringan air baku dari sumber mata air sampai ke reservoir di Desa Clekatakan selesai 100 persen,” imbuhnya.

Dia mengatakan, pembangunan tersebut dengan alokasi anggaran sebesar Rp 2,3 milyar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) melalui penyertaan modal ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Selanjutnya untuk pembangunan Jaringan Distribusi Umum (JDU) dan Jaringan Distribusi Bagi (JDB) yang meliputi Desa Batursari, Penakir, Clekatakan, Siremeng, Pageteran, Pulosari dibutuhkan anggaran Rp 20 miliar. Untuk itu, pihaknya berupaya mengusulkan kepada Kementerian PUPR. (T08-Red)

error: