SLAWI, smpantura – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman “blusukan” ke dua perusahaan besar di Kabupaten Tegal untuk memantau pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Senin (16/3)
Monitoring di lakukan untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi aturan dalam memberikan hak karyawan tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam peninjauannya, Bupati di dampingi Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal, Supriyadi, serta Camat Margasari. Kunjungan di awali di PT Adonia Footwear Indonesia di Lebaksiu dan berlanjut ke PT HM Sampoerna (Plant Tegal) di Margasari.
“Kehadiran kami di sini untuk memastikan bahwa THR benar-benar sudah tersalurkan. Saya yakin perusahaan seperti PT Adonia sudah memenuhi kewajibannya, namun pengawasan tetap perlu untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis,” ujar Ischak di sela-sela kunjungannya.
Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal, Supriyadi, menegaskan bahwa pemerintah daerah telah melayangkan surat edaran kepada seluruh pengusaha. Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib di bayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya.
“THR adalah pendapatan non-upah yang wajib di terima pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan. Untuk yang sudah setahun atau lebih, wajib satu bulan gaji. Di bawah itu, hitungannya proporsional,” jelas Supriyadi.
Kondisi Lain
Selain urusan pembayaran THR karyawan, Bupati Ischak juga menaruh perhatian pada kenyamanan pekerja saat berangkat dan pulang kantor. Ia meninjau kondisi lalu lintas di sekitar kawasan industri PT Adonia Footwear Indonesia yang kerap padat pada jam sibuk.


