Jeni juga mengingatkan Bupati harus berhati-hati dalam menentukan kebijakan saat merevatilisasi kawasan Guci. Jeni meminta untuk melibatkan para pengelola penginapan, UMKM, dan lainnya untuk memberikan masukan. Termasuk, pendampingan dari Bagian Hukum Setda Tegal. Upaya itu di lakukan agar Bupati tidak menabrak aturan yang sudah ada.
“Revitalisasi harus memperhitungkan izin tertentu. Izin ini untuk pembinaan dan pengawasan. Seperti halnya, izin IMB/ PBG, izin trayek dan lainnya,” pungkasnya. (**)


