Slawi  

Bupati Tegal Larang ASN Flexing di Medsos 

SLAWI, smpantura – Bupati Tegal, H Ischak Maulana Rohman melarang ASN di lingkungan Pemkab Tegal untuk menunjukkan gaya hidup berlebihan atau flexing.

Hal itu disampaikan Bupati Tegal, H Ischak Maulana Rohman saat sambutannya saat Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK serta Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN di Pendopo Amangkuta komplek perkantoran Pemkab Tegal, Rabu 1 Oktober 2025.

“ASN, termasuk PPPK, jangan di media sosial di tengah kondisi daya beli masyarakat yang menurun. Pegawai pemerintah harus menjaga empati,” kata Bupati Ischak.

Bupati meminta ASN harus bijak mengelola media sosial. Jangan gunakan hanya untuk pamer. “Saya pun menghindari hal itu demi menghormati kondisi masyarakat yang masih kesulitan,” tegas Ischak.

Terkait sanksi bagi ASN yang melanggar aturan, Bupati menegaskan ada mekanisme pembinaan yang dilakukan BKPSDM Kabupaten Tegal. Jika pelanggaran tergolong berat, sanksi tegas bisa dijatuhkan mulai dari demosi hingga pemberhentian.

BACA JUGA :  Menggelegar, Bupati Ischak Nyanyi Lagu Bento Versi Keroncong, Bikin Merinding Suaranya

“Sepanjang 2025 ini, kami sudah memberhentikan empat PPPK karena pelanggaran serius. Ada yang masih bisa dibina, tetapi jika pelanggaran yang parah dan regulasi memungkinkan diberhentikan, maka harus diberhentikan,” ungkap Mas Ischak.

Lebih lanjut dijelaskan, sebanyak 223 PPPK serta CPNS lulusan IPDN resmi dilantik oleh Bupati Tegal. Dalam prosesi tersebut, para pegawai diambil sumpah janjinya sekaligus menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan secara langsung dari Bupati.

Dalam kesempatan itu, Bupati Ischak Maulana Rohman menyampaikan bahwa pelantikan PPPK tahap II dengan anggaran tahun 2024 ini mencakup 223 pegawai.

error: