Slawi  

Bupati Umi Lantik 47 Calon Kades Terpilih

-Kades Harus Paham Persoalan Stunting

SLAWI, smpantura- Bupati Tegal Umi Azizah melantik dan mengambil sumpah 47 calon kepala desa (Kades) terpilih hasil Pilkades serentak gelombang I Kabupaten Tegal tahun 2023, di Pendapa Amangkurat Slawi, Senin (18/12/2023).

Pelantikan dan pengambilan sumpah ini dihadiri perwakilan Forkopimda, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Sekda, Kepala Dispermasdes, camat dan kepala BPD dan tamu undangan.

Bupati Tegal Umi Azizah dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada kepala desa yang dilantik hari itu. Diharapkan, para kades tersebut dalam menjalankan roda pemerintahan ke depan senantiasa dilandasi semangat pengabdian yang tinggi demi meningkatkan kesejahteraan warganya, kepentingan masyarakat desa secara keseluruhan tanpa ada diskriminasi.

Umi menegaskan bahwa dalam kehidupan sosial, keharmonisan hubungan antar warga, antar tokoh agama, tokoh masyarakat adalah hal yang utama. Hal ini menjadi modal serta kunci sukses menjalankan roda pemerintahan desa melalui pelaksanaan program kerja pembangunannya.
“Saya titip pesan, konsolidasi ke dalam menjadi tugas pertama saudara untuk memastikan kembalinya jalinan kekerabatan, ikatan paseduluran yang mungkin sempat renggang karena perbedaan pilihan selama masa pemilihan lalu,”tuturnya.

Para kades yang tersebut juga diminta secepatnya bisa menyesuaikan diri. Selain itu, mempelajari tata cara mengelola pemerintahan desa yang baik, yang beretika, dan terbuka serta tidak memberikan celah atau kesempatan terjadinya tindak pidana korupsi, termasuk pungli ke masyarakat, ke pelaku usaha.

Menurutnya, sudah banyak contoh kasus penggelapan uang setoran PBB oleh oknum perangkat yang berakhir di meja hijau, juga pungutan tanpa dasar yang jelas pada proses pengurusan administrasi warga oleh pemerintah desa yang kemudian diproses setelah warga melaporkannya ke aplikasi Lapor Bupati Tegal.

Disamping itu, soal pemanfaatan aset tanah milik desa yang menyalahi aturan perundang-undangan seperti rencana tata ruang wilayah yang konsekuensinya adalah hukuman pidana bagi pelanggarnya, bagi kepala desa sebagai pengambil kebijakan di desa.

BACA JUGA :  Ischak-Kholid Ditetapkan, Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Diundur Maret 2025

Para kades juga dimita menomorsatukan integritas, termasuk tidak memikirkan soal biaya yang dikeluarkan selama proses pemilihan yang lalu. Berkenaan dengan pelayanan publik, agar menempatkan kepuasan warga, kebahagiaan warga sebagai indikator utama untuk mengukur keberhasilan dalam bekerja melayani, termasuk menangani dan mencegah stunting yang ini menjadi aras kebijakan pembangunan di bidang kesehatan, di mana desa sebagai ujung tombaknya.

“Harus ada pemahaman yang kuat dari kades tentang apa itu stunting, apa pentingnya kades ngurusi stunting ini, siapa yang harus bapak, ibu gandeng untuk mencegah stunting pada balita, memastikan ibu hamil berisiko tinggi tertangani masalah kesehatannya, tercukupi gizinya, bagaimana intervensi kegiatan penanganan dan pencegahannya dan berapa rupiah yang harus saudara anggarkan lewat dana desa,”pesan Umi.
Kepada kepala desa, Umi mengharapkan agar melakukan sinergi dan kolaborasi untuk mengatasi permasalahan pembangunan di desa. Selain itu, agar mendorong prakarsa dan partisipasi masyarakat desa untuk mengembangkan potensi dan aset desanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Teguh Mulyadi menyampaikan, dari 47 calon kades terpilih diantaranya terdapat 3 perempuan, yakni Kades Kabunan, Kades Harjosari Kidul dan Kades Slawi Kulon.

Sementara itu, terdapat 11 incumbent yang terpilih dalam Pilkades serentak gelombang I Kabupaten Tegal tahun 2023. Yakni Rokhmat (Desa Cikura Kecamatan Bojong), Komaruddin (Desa Bojong Kecamatan Bojong), Mujiyono (Desa Kalibakung Kecamatan Balapulang), Arif Maskur (Desa Kesuben Kecamatan Lebaksiu)m, Ma’arif (Desa Kalisapu Kecamatan Slawi), Ahmad Junedi (Desa Ketanggungan Kecamatan Dukuhturi).

Bazar Setiawan ( Desa Tarub Kecamatan Tarub), Yuswan Maulana (Desa Mejasem Barat Kecamatan Kramat), Moh. Novel Kholili ( Desa Rangimulya Kecamatan Warureja), Khasan Ali (Desa Sumingkir Kecamatan Kedungbanteng) dan Untung Basuki (Desa Semboja Kecamatan Pagerbarang). (T04-Red)

error: