Disamping itu, soal pemanfaatan aset tanah milik desa yang menyalahi aturan perundang-undangan seperti rencana tata ruang wilayah yang konsekuensinya adalah hukuman pidana bagi pelanggarnya, bagi kepala desa sebagai pengambil kebijakan di desa.
Para kades juga dimita menomorsatukan integritas, termasuk tidak memikirkan soal biaya yang dikeluarkan selama proses pemilihan yang lalu. Berkenaan dengan pelayanan publik, agar menempatkan kepuasan warga, kebahagiaan warga sebagai indikator utama untuk mengukur keberhasilan dalam bekerja melayani, termasuk menangani dan mencegah stunting yang ini menjadi aras kebijakan pembangunan di bidang kesehatan, di mana desa sebagai ujung tombaknya.
“Harus ada pemahaman yang kuat dari kades tentang apa itu stunting, apa pentingnya kades ngurusi stunting ini, siapa yang harus bapak, ibu gandeng untuk mencegah stunting pada balita, memastikan ibu hamil berisiko tinggi tertangani masalah kesehatannya, tercukupi gizinya, bagaimana intervensi kegiatan penanganan dan pencegahannya dan berapa rupiah yang harus saudara anggarkan lewat dana desa,”pesan Umi.
Kepada kepala desa, Umi mengharapkan agar melakukan sinergi dan kolaborasi untuk mengatasi permasalahan pembangunan di desa. Selain itu, agar mendorong prakarsa dan partisipasi masyarakat desa untuk mengembangkan potensi dan aset desanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Teguh Mulyadi menyampaikan, dari 47 calon kades terpilih diantaranya terdapat 3 perempuan, yakni Kades Kabunan, Kades Harjosari Kidul dan Kades Slawi Kulon.
Sementara itu, terdapat 11 incumbent yang terpilih dalam Pilkades serentak gelombang I Kabupaten Tegal tahun 2023. Yakni Rokhmat (Desa Cikura Kecamatan Bojong), Komaruddin (Desa Bojong Kecamatan Bojong), Mujiyono (Desa Kalibakung Kecamatan Balapulang), Arif Maskur (Desa Kesuben Kecamatan Lebaksiu)m, Ma’arif (Desa Kalisapu Kecamatan Slawi), Ahmad Junedi (Desa Ketanggungan Kecamatan Dukuhturi).